Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Beli HP Hasil Curas, Dua Warga Pardasuka di Ringkus Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Beli HP Hasil Curas, Dua Warga Pardasuka di Ringkus Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

Beli HP Hasil Curas, Dua Warga Pardasuka di Ringkus Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

  • 07/06/2021
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

Pringsewu-Lantaran membeli handphone hasil kejahatan dua orang pria asal Pardasuka diamankan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu.

Kedua pelaku yang merupakan warga Pekon kedauang kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu berinisial MA (24) dan W (33) tersebut diamankan polisi dikediaman masing masing pada Jumat (3/6/21) pukul 23.00 Wib

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan kedua pelaku yang telah diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan laporan pengaduan tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan TKP di sebuah jembatan diareal persawahan Pekon Wonodadi kecamatan Gadingrejo pada 15 April 2021 yang lalu.

“Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan pengaduan korban Ilham Ripaldi (20) kepada pihak kepolisian tertanggal 16 April 2021” ungkapnya pada Senin (7/6/21) siang

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama seorang rekanya sedang nongkrong disebuah jembatan dikomplek persawahan Pekon Wonodadi kemudian didatangi oleh dua orang yang bercadarkan kain sarung dengan mengendarai sepeda motor matic. Kemudian salah satu pelaku tersebut turun dan menghampiri korban sambil mencabut sebilah pisau sambil mengambil paksa sepeda motor dan HP milik korban.

“Dalam peristiwa Curas tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 4357 RT dan 1 unit HP Oppo A15s senilai 15 juta” jelasnya.

Dalam proses penanganan kasus, kata kapolsek meneruskan, tim berhasil mengamankan pelaku MA berikut barang bukti HP yang diduga hasil kejahatan, dan setelah dilakukan pengembangan ternyata MA mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli seharga 1 juta dari pelaku W.

“Setelah W berhasil diamankan, menurut pengakuannya HP Oppo A15s yang harga normalnya 1,5 juta tersebut didapat dari seseorang berinisial U sebagai pengganti hutang senilai 1 juta” tuturnya

“Sedangkan seseorang berinisial U yang diduga sebagai pelaku utama Curas saat ini sedang kami lakukan pengejaran” tambah Kapolsek Gadingrejo.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, guna proses penyidikan, kedua pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kami jerat depan pasal 365 Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” sambungnya

Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak tergiur apabila ada yang menjual barang elektronik khususnya HP dalam harga murah, karena kemungkinan barang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.

“Jangan tergiur dengan harga murah, sebab ada kemungkinan barang yang dijual berasal dari aksi kejahatan. Selain itu pembeli juga bisa dipidana” pungkasnya.

Post navigation

« Polres Pringsewu Gelar Operasi Yustisi di Sejumlah Tempat Hiburan dan Cafe
Kapolres Pringsewu Hadiri Pembukaan Invitasi Nasional Remaja Junior Angkat Berat Klasik I Tahun 2021 »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Kapolres Pringsewu Hadiri Pembukaan Invitasi Nasional Remaja Junior Angkat Berat Klasik I Tahun 2021 07/06/2021
  • Beli HP Hasil Curas, Dua Warga Pardasuka di Ringkus Unit Reskrim Polsek Gadingrejo 07/06/2021
  • Polres Pringsewu Gelar Operasi Yustisi di Sejumlah Tempat Hiburan dan Cafe 07/06/2021
  • Polsek Pringsewu Kota Amankan Pelaku Pertolongan Jahat Dalam Kasus Curanmor 06/06/2021
  • Sukseskan Vaknisasi Covid-19 Polres Pringsewu Luncurkan Kendaraan Antar Jemput lansia 04/06/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Kapolres Pringsewu Hadiri Pembukaan Invitasi Nasional Remaja Junior Angkat Berat Klasik I Tahun 2021 07/06/2021
  • Beli HP Hasil Curas, Dua Warga Pardasuka di Ringkus Unit Reskrim Polsek Gadingrejo 07/06/2021
  • Polres Pringsewu Gelar Operasi Yustisi di Sejumlah Tempat Hiburan dan Cafe 07/06/2021
  • Polsek Pringsewu Kota Amankan Pelaku Pertolongan Jahat Dalam Kasus Curanmor 06/06/2021
  • Sukseskan Vaknisasi Covid-19 Polres Pringsewu Luncurkan Kendaraan Antar Jemput lansia 04/06/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu