Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Pelayanan
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • BPKB dan STNK
    • Izin Keramaian
    • Izin Keramaian Dengan Kembang Api
    • Penyampaian Pendapat di Muka Umum
    • Laporan Polisi
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
  • Pengaduan
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Pelayanan
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • BPKB dan STNK
    • Izin Keramaian
    • Izin Keramaian Dengan Kembang Api
    • Penyampaian Pendapat di Muka Umum
    • Laporan Polisi
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
  • Pengaduan

Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK

Home   ›  Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK

Pelayanan Penerbitan SKCK di Polres Pringsewu telah dibuka sejak tanggal 16 Desember 2019. Kini, Masyarakat Kabupaten Pringsewu bisa datang langsung ke Kantor Polres Pringsewu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu saat anda akan membuat penerbitan SKCK di Polres Pringsewu.

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy Kartu Identitas Lain (Bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP)
  • Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 Cm Sebanyak 4 Lembar
  • Membayar Tarif PNPB SKCK Sebesar Rp30.000

Jadwal Pembuatan SKCK

  • Senin - Jumat Pukul 08:00 s/d 15:00 WIB
  • Sabtu Pukul 08:00 s/d 11:00 WIB
  • Minggu Libur

*) PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. (Diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1997).

Pers Release

  • Sejumlah Ruas Jalan di Pringsewu Tergenang Air, Polantas Bersiaga dan Atur Lalulintas 25/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Meninjau Pengamanan Gereja Saat Nataru 25/12/2021
  • Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi dan Amankan Puluhan Gereja 24/12/2021
  • Terlibat Korupsi Dana Desa Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Kepala Pekon Way Kunyir 24/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Optimis Target Vaksinasi Tercapai Sebelum Akhir Tahun 2021 23/12/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Sejumlah Ruas Jalan di Pringsewu Tergenang Air, Polantas Bersiaga dan Atur Lalulintas 25/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Meninjau Pengamanan Gereja Saat Nataru 25/12/2021
  • Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi dan Amankan Puluhan Gereja 24/12/2021
  • Terlibat Korupsi Dana Desa Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Kepala Pekon Way Kunyir 24/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Optimis Target Vaksinasi Tercapai Sebelum Akhir Tahun 2021 23/12/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu