Pelayanan Penerbitan SKCK di Polres Pringsewu telah dibuka sejak tanggal 16 Desember 2019. Kini, Masyarakat Kabupaten Pringsewu bisa datang langsung ke Kantor Polres Pringsewu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu saat anda akan membuat penerbitan SKCK di Polres Pringsewu.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Kartu Identitas Lain (Bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP)
- Pas Photo Berwarna Ukuran 4x6 Cm Sebanyak 4 Lembar
- Membayar Tarif PNPB SKCK Sebesar Rp30.000
Jadwal Pembuatan SKCK
- Senin - Jumat Pukul 08:00 s/d 15:00 WIB
- Sabtu Pukul 08:00 s/d 11:00 WIB
- Minggu Libur
*) PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. (Diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1997).
