Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Cabuli Anak Dibawah Umur Kakek 63 Tahun Diamankan Aparat Polres Pringsewu

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Cabuli Anak Dibawah Umur Kakek 63 Tahun Diamankan Aparat Polres Pringsewu

Cabuli Anak Dibawah Umur Kakek 63 Tahun Diamankan Aparat Polres Pringsewu

  • 30/01/2021
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

Pringsewu-Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial DA als Ateng ditangkap aparat Polres pringsewu atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, berinisial DBN (15).

Pelaku yang merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan disebuah rumah kost di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada Rabu (27/1/21) jam 23.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik menjelaskan terungkapnya peristiwa tersebut setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada pihak keluarga yang kemudian pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Ia menerangkan kronologis kejadian berawal saat korban diajak oleh temanya menginap dirumah pelaku, disaat sedang tidur korban terbangun karena marasa ada yang menindihnya, saat terbangun ternyata sudah ada pelaku diatas tubuhnya yang berusaha menyetubuhinya.

“menurut keterangan korban, dirinya sudah sekitar 10 kali disetubuhi oleh pelaku, peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi dirumah pelaku, yang mana saat kejadian tersebut korban sedang menginap dirumah pelaku” ujar Kasat reskrim pada Sabtu (30/1/21) siang

Pada saat itu, ujar kasat reskrim melanjutkan, korban menolak dan sempat akan melawan perbuatan pelaku, namun karena korban diancam dengan senjata tajam maka korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku.

“dalam aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau” terangnya

Menurut kasat Reskrim, aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga pada Rabu Januari 2021.

Setelah berhasil kami amankan, dihadapan petugas pelaku yang telah memiliki 3 anak dan 3 cucu ini mengakui semua perbuatanya, menurut pelaku dirinya melakukan aksi tidak perpuji itu karena tidak mampu menahan nafsu birahi setelah 6 tahun ditinggal meninggal istrinya.

“sebab pelaku melakukan pencabulan karena tidak mempu menahan nafsu birahi setelah ditinggal istrinya meninggal dunia” jelas Sahril Paison.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dannpakaian korban telah diamankan di mapolres pringsewu.

“Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 TH 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara” pungkas kasat reskrim (*)

Post navigation

« Polres Pringsewu Kawal Ketat Pendistribusian Vaksin Covid-19 ke Puskesmas
Kick Off Vaksinasi Kapolres Pringsewu Penerima Vaksin Covid-19 Pertama Di Pringsewu »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Polres Pringsewu Bersama TNI dan Pemda Dirikan Dapur Umum Bagi Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Adiluwih 02/03/2021
  • Polsek Sukoharjo Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung Di Adiluwih 01/03/2021
  • Kapolres Pringsewu Berikan Bantuan Warga Terdampak Angin Puting Beliung Di Adiluwih 01/03/2021
  • Lagi Nyabu Oknum LBH Ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu 01/03/2021
  • Polres Pringsewu Terjunkan Puluhan Personil Amankan Kunjungan Kerja 2 Menteri Negara Di Pringsewu 28/02/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Polres Pringsewu Bersama TNI dan Pemda Dirikan Dapur Umum Bagi Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Adiluwih 02/03/2021
  • Polsek Sukoharjo Tinjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung Di Adiluwih 01/03/2021
  • Kapolres Pringsewu Berikan Bantuan Warga Terdampak Angin Puting Beliung Di Adiluwih 01/03/2021
  • Lagi Nyabu Oknum LBH Ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu 01/03/2021
  • Polres Pringsewu Terjunkan Puluhan Personil Amankan Kunjungan Kerja 2 Menteri Negara Di Pringsewu 28/02/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu