Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Curi Kucing Anggora, Tiga pelaku ditangkap team tekab 308 Sat reskrim Polres Pringsewu

Home   ›  Uncategorized   ›  Curi Kucing Anggora, Tiga pelaku ditangkap team tekab 308 Sat reskrim Polres Pringsewu

Curi Kucing Anggora, Tiga pelaku ditangkap team tekab 308 Sat reskrim Polres Pringsewu

  • 30/03/2020
  • polrespringsewu
  • Uncategorized
  • No Comments

Pringsewu- Team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil tangkap tiga terduga pelaku pencuri kucing jenis ras Anggora pada Minggu (29/03/2020)

Ketiga pelaku AIA (19) alamat Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, AA (19) alamat pekon Patoman Kecamatan Pagelaran dan NP (20) alamat pekon rejosari Kecamatan Pringsewu.

Kasat reskrim AKP Sahril paison, SH, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan ketiga pelaku dibekuk petugas atas laporan pemilik kucing bernama Sahidin (51), warga Pekon Fajaresuk Kec. Pringsewu. Korban melapor kalau kucing jenis ras Anggora seharga 1,8 juta miliknya hilang dicuri pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 23:30 wib. Atas dasar laporan pengaduan tersebut maka petugas langsung melakukan upaya penyelidikan.

”Sehari setelah mendapat laporan, anggota mendapat informasi jika salah satu terduga pelaku kedapatan menawarkan kucing hasil curian untuk dijual melalui sarana media sosial (medsos) facebook dengan harga 500 ribu,” terang Kasat Reskrim.

Dikatakannya,Setelah memastikan kepada korban, jika kucing yang hendak dijual tersebut merupakan miliknya, polisi akhirnya menyamar sebagai calon pembeli.Cara tersebut terbilang ampuh, terduga pelaku merasa tergiur dengan penawaran yang diajukan petugas.

”Setelah ada kesepakatan harga, tersangka mengajak untuk melakukan pembayaran secara COD (Cash On Delivery), Sekira Pukul 13:00 wib Ketika sudah bertemu di tempat yang dijanjikan, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus dua pelaku dengan inisial AIA dan AA berikut barang bukti satu ekor kucing jenis ras anggora warna putih berikut kandang. Lantaran tertangkap tangan kedua pelaku tersebut langsung digelandang petugas ke kantor Polres pringsewu,” ungkapnya.

lanjutnya, Setelah petugas lakukan pengembangan ternyata ada pelaku lain (NP) yang ikut dalam pencurian maka kemudian petugas jemput pelaku NP dirumahnya sekira jam 15:00 wib.Dari pengakuan ketiga pelaku, saat melakukan pencurian AIA berperan sebagai eksekutor pengambil barang dengan cara masuk kedalam halaman rumah korban dengan memanjat pagar setinggi 1,5 meter kemudian mengambil kucing yang berada didalam kandangnya yang diletakan diteras halaman depan rumah korban, sedangkan AA dan NP berjaga-jaga dan mengawasi diluar pagar, setelah kucing berhasil diambil lalu dibawa pulang kerumah AA.Keesokan harinya pelaku AA membuat akun media sosial Facebbok palsu dengan nama akun Fernando Devan dan kemudian memposting jual kucing seharga 500 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian dan untuk saat ini Dalam proses pnyidikan pelaku kami tuntut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Post navigation

« Basmi virus Covid-19 Polres Pringsewu semprot cairan desinfektan sepanjang jalan Pringsewu-Pagelaran
Cegah Penyebaran Covid19 Polres Pringsewu laksanakan penyemprotan disinfektan secara serentak »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Pencurian HP Kepada JPU Kejari Pringsewu 10/12/2020
  • Kapolres Pringsewu Hadiri Silaturahmi Antar Tokoh Dan lembaga Agama Se Kabupaten Pringsewu 10/12/2020
  • Sat Narkoba Polres Pringsewu Amankan Pasutri Yang Diduga Bandar Narkoba 09/12/2020
  • Kapolres Pringsewu Jenguk Dan Berikan Bantuan Kepada Korban Yang Terjatuh Saat Bermain Layangan 09/12/2020
  • Polres Pringsewu Bersama TNI Dan Satpol-PP Gelar Operasi Yustisi Di Pasar Induk Pringsewu 07/12/2020

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Pencurian HP Kepada JPU Kejari Pringsewu 10/12/2020
  • Kapolres Pringsewu Hadiri Silaturahmi Antar Tokoh Dan lembaga Agama Se Kabupaten Pringsewu 10/12/2020
  • Sat Narkoba Polres Pringsewu Amankan Pasutri Yang Diduga Bandar Narkoba 09/12/2020
  • Kapolres Pringsewu Jenguk Dan Berikan Bantuan Kepada Korban Yang Terjatuh Saat Bermain Layangan 09/12/2020
  • Polres Pringsewu Bersama TNI Dan Satpol-PP Gelar Operasi Yustisi Di Pasar Induk Pringsewu 07/12/2020
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu