Kasus Anak Yang Membunuh Orang Tuanya di Limpahkan
PRINGSEWU, www.Polrespringsewu.com – Pada hari kamis 09 januari 2020 sekira jam 10.00 WIB penyidik Polsek Pagelaran telah melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terhadap korban Ahmad Kasian, 67 Tahun alamat pekon Bumiratu Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu yang dilakukan oleh tersangka Dwi Tanayo Bin Ahmad Kasian, 31 th.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 18.30 WIB berlokasi di rumah korban di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa pembunungan tersebut adalah merupakan konflik dalam satu keluarga yaitu antara anak dan bapak, yang mana tersangka Tanayo Bin Ahmad Kasian merupakan anak kandung dari korban Ahmad kasian.
Awal mula peristiwa pembunuhan tersebut yaitu tersangka ingin meminjam sertifikat tanah milik korban untuk diagunkan ke Bank, dan rencananya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar angsuran kredit sepeda motor yang sudah menunggak 1 bulan, dan juga sebagai modal usaha, tetapi oleh korban ditolak. Akibat penolakan tersebut tersangka mengambil arit lalu menyabit korban dibagian punggung dan tangan kiri korban hingga korban meninggal dunia.
“Setelah dilakukan pross penyidikan kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagaimana Surat kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu : B-32/L.8.20/Epp.1/01/2020 Kejari Pringsewu, maka kemudian tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pringsewu,” ujar Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis. (humaspolrespringsewu/tim/shd)
