Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Pers Release Pengungkapan Kasus Pencabulan Pelajar SMP Oleh Ayah Tiri dan Tetangganya

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Pers Release Pengungkapan Kasus Pencabulan Pelajar SMP Oleh Ayah Tiri dan Tetangganya

Pers Release Pengungkapan Kasus Pencabulan Pelajar SMP Oleh Ayah Tiri dan Tetangganya

  • 23/01/2020
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

PRINGSEWU – Berlokasi di Polsek Gadingrejo pada Kamis (23/1/2020) Wakapolres Pringsewu Komisaris Polisi Misbahudin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK melakukan Pers Release pengungkapan kasus pencabulan pelajar SMP yang dilakukan oleh tetangga dan ayah tirinya.

Dalam kegiatan Pers Release tersebut, Komisaris Polisi Misbahudin menjelaskan Dua orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu, Selasa (21/1/2020).

Kedua pelaku berinisial R (40) pekerjaan buruh dan IS (48) pekerjaan Wiraswasta, seluruhnya warga Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Mirisnya salah seorang pelaku berinisial R merupakan ayah tiri korban berinisial DS (15) pelajar kelas 3 di salah satu SMP di Kabupaten Pringsewu.

Dari penangkapan itu terungkap, R yang harusnya menjaga DS selaku anak dari istrinya itu telah melakukan perbuatan itu sebanyak hampir 10 kali, sementara IS melakukan itu sekitar 8 kali.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Sumantri, SIK mengatakan bahwa ditangkapnya kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan HW (65) guru tempat DS menimba ilmu.

“Guru korban melapor kemarin siang, Selasa (21/1/20) dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada pukul 18.00 WIB,” kata AKP Anton Saputra, Rabu (22/1/20) sore.

AKP Anton mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri sejak tahun 2014, dan tetangganya itu dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga akhirnya korban diketahui hamil.

“Ayah tirinya melakukan pencabulan sejak tahun 2014 atau sejak sekolah SD, modus dengan iming iming dibelikan HP serta ancaman pembunuhan terhadap ibunya maupun korban apabila melapor. Sementara IS selaku tetangganya melakukan sejak tahun 2018 hingga September 2019 dengan iming-iming uang,” ungkapnya.

AKP Anton menjelaskan, awal mula terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut pada saat korban DS berada sekolah, ia mengeluh sakit kepala dan sakit perut kepada HW selaku gurunya.

Mendapat laporan itu, HW kemudiam membawa korban berobat ke Bidan Desa, setelah diperiksa bidan ternyata korban DS sedang dalam kondisi hamil. Sehingga atas keterangan bidan itu, HW memanggil orang tua korban.

Saat pemanggilan itu, datang ibu korban ke sekolah, selanjutnya korban bercerita penyebab kehamilan tersebut karena telah dicabuli (disetubuhi) oleh ayah tirinya R dan juga tetangganya IS.

“Dan atas keterangan tersebut kemudian guru dan ibu korban melapor ke Polsek Gadingrejo. Dan benar kedua pelaku juga mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Masing-masing tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman,” pungkasnya. (humaspolrespringsewu/shd)

Post navigation

« Polsek Gadingrejo Tangkap Ayah Tiri dan Tetangga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Bersama BPBD dan Dinsos, Kapolres Pringsewu Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Pohon Tumbang »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Polres Pringsewu Bersama Instansi Terkait Gelar FGD Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 27/11/2020
  • Arahan Kapolri, Kasatwil Jangan Ragu Tegakkan Protokol Kesehatan 27/11/2020
  • Sat Lantas Polres Pringsewu Gelar Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas Di Jl Jend Sudirman Pringsewu 27/11/2020
  • Jelang Natal dan Tahun Baru Sat Lantas Polres Pringsewu Gelar Survey Jalan Nasional 26/11/2020
  • Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika Ke Jaksa Penuntut Umum 26/11/2020

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Polres Pringsewu Bersama Instansi Terkait Gelar FGD Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 27/11/2020
  • Arahan Kapolri, Kasatwil Jangan Ragu Tegakkan Protokol Kesehatan 27/11/2020
  • Sat Lantas Polres Pringsewu Gelar Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas Di Jl Jend Sudirman Pringsewu 27/11/2020
  • Jelang Natal dan Tahun Baru Sat Lantas Polres Pringsewu Gelar Survey Jalan Nasional 26/11/2020
  • Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika Ke Jaksa Penuntut Umum 26/11/2020
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu