Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Rongsok Senilai 22 Juta

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Rongsok Senilai 22 Juta

Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Rongsok Senilai 22 Juta

  • 28/03/2021
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

Pringsewu-Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil meringkus warga pekon Wonodadi kecamatan Gadingrejo Kabupaten pringsewu berinisial J (40) atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual beli rongsok senilai 22 juta.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan pelaku diamankan Tim tekab 308 Unit reskrim Polsek Gadingrejo pada Minggu (14/3/21) pukul 14.00 wib.

“pelaku J kami amankan dari rumahnya di pekon Wonodadi Kecamatan gadingrejo, pada saat dilakukan upaya penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan” ujar Iptu AY tobing pada Sabtu (27/3/21) siang

Kapolsek menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku J tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga pekon gadingrejo Kecamatan gadingrejo kabupaten pringsewu kepada pihak Kepolisian pada 04 Desember 2021 yang lalu.

“kejadian penipuan dan penggelapan itu sendiri terjadi pada tanggal 1 November 2020 namun baru dilaporkan pada 4 desember 2021. Setelah laporan kami terima dan tindak lanjuti terdapat hambatan karena posisi pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Sulawesi” ungkap kapolsek.

Kemudian, kata kapolsek melanjutkan. Pada minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib mendapatkan informasi bahwa pelaku J sedang pulang kampung dan berada dirumahnya, kemudian pada pukul 14.00 Wib tekab 308 Unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“modus pelaku menjual barang bekas (rongsok) yang menurut pelaku berasal dari PT Indomarco kepada korban, setelah korban setuju dan memberikan mengirimkan uang senilai 22 juta kepada pelaku melalui nomor rekening milik pelaku, ternyata pelaku membatalkan pengiriman barang rongsok kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban, namun setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan malah melarikan diri ke Sulawesi” ucap kapolsek.

“saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnta pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” pungkasnya.

Post navigation

« Polsek Pagelaran Bersama Uspika Resmikan Kampung Tangguh Nusantara Di Pekon Gemah Ripah
Iptu Riadi Resmikan KTN di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Pringsewu »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Iptu Riadi Resmikan KTN di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Pringsewu 28/03/2021
  • Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Rongsok Senilai 22 Juta 28/03/2021
  • Polsek Pagelaran Bersama Uspika Resmikan Kampung Tangguh Nusantara Di Pekon Gemah Ripah 27/03/2021
  • Iptu Harahap Loucing Kampung Tangguh Nusantara Di pekon Wonodadi Utara 27/03/2021
  • Tingkatkan Profesionalisme Personil, Polres Pringsewu Gelar Sosialisasi Hukum 27/03/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Iptu Riadi Resmikan KTN di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Pringsewu 28/03/2021
  • Polsek Gadingrejo Ringkus Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Rongsok Senilai 22 Juta 28/03/2021
  • Polsek Pagelaran Bersama Uspika Resmikan Kampung Tangguh Nusantara Di Pekon Gemah Ripah 27/03/2021
  • Iptu Harahap Loucing Kampung Tangguh Nusantara Di pekon Wonodadi Utara 27/03/2021
  • Tingkatkan Profesionalisme Personil, Polres Pringsewu Gelar Sosialisasi Hukum 27/03/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu