Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Polsek Pardasuka Tangkap 2 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Polsek Pardasuka Tangkap 2 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Pardasuka Tangkap 2 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

  • 03/07/2020
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

Pringsewu – Jajaran unit reskrim Polsek Pardasuka Polres Pringewu berhasil menangkap terduga dua pelaku pencurian dengan pemberatan pada Rabu (01/07/2020)

Kedua pelaku NW als Wawan (34) pekerjaan tani alamat Pekon Rantau Tijang Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu dan JM (38) warga pekon Sukamara Kec. Bulok kab. tanggamus berhasil diamankan petugas dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti hasil kehatan berupa satu unit HP merk Oppo.

Kapolsek pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa ditangkapnya kedua merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban Marhayah (62) alamat pekon Rantau Tijang Kec. pardasuka kab. Pringsewu ke Polsek Pardasuka pada tanggal 6 April 2020.

“korban mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 sekira jam 03.00 wib saat korban terbangun dari tidur melihat 2 unit HP (Oppo dan Samsung) serta satu buah dompet yang berisi KTP dan ATM milik anak korban an Mira Sari yang disimpan didalam tas dan digantung didinding kamar sudah tidak ada / hilang, akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian 7,5 juta rupiah,” katanya.

Dikatakannya, Dari laporan pengaduan korban tersebut kemudian petuga melakukan serangkaian upaya penyelidikan panjang hingga kemudian pada tanggal 30 Juni 2020 kami dapatkan titik terang pelaku, dan pada tanggal 1 Juli 2020 tepatnya pukul 08.00 wib kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dirumahnya masing-masing.

“Sebenarnya ada 3 pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut, yaitu NW, JM dan IJ. Untuk pelaku IJ saat ini statusnya sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas kami,” ucapnya.

Sementara itu Rangkaian peristiwa kejadian ini NW yang mempunyai inisiatif pencurian, tetapi karena sasaran (korban) ini tetangga pelaku maka NW berkoordinasi dengan temanya yaitu pelaku JM dan IJ yang bukan warga sekitar, dari hasil kordinasi tersebut pelaku IJ yang bertugas sebagai eksekutor pengambil barang, pelaku NW dan JM hanya menunjukan rumah korban dan menunggu dirumah, terangnya.

“Dari pengakuan pelaku NW dan JM setelah berhasil melakukan pencurian, IJ hanya menyerahkan 1 unit HP saja, karena HP tersebut bagus maka HP diambil pelaku NW sedangkan pelaku JM dan IJ oleh pelaku NW diberikan uang pembagian masing-masing sebesar 350 ribu. Dan untuk saat ini untuk barang bukti lain berupa 1 unit HP samsung dan dompet sedang dalam pencarian kami,” ungkapnya.

Lanjutnya,Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Pardasuka dan sedang dalam proses pemeriksaan dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku NW dan JM kami jerat dengan pasal 363 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Post navigation

« Polsek Pringsewu Kota Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Ibu Rumah Tangga
Berikan Penghormatan Terakhir, Wakapolres Pringsewu Pimpin Upacara Pemakaman Iptu Suranto »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Polsek Pardasuka Polres Pringsewu Distribusikan Bansos Dilingkungan Pondok Pesantren 18/12/2020
  • Kapolsek Pringsewu Kota Pimpin Penyaluran Bansos Bagi Warga Terdampak Covid-19 18/12/2020
  • Polsek Pringsewu Kota Bekuk Pelaku Cabul Dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur 18/12/2020
  • Hadapi Nataru, Polres Pringsewu Dirikan 2 Posko Pengamanan 18/12/2020
  • Polres Pringsewu Bagikan Bansos Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19 17/12/2020

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Polsek Pardasuka Polres Pringsewu Distribusikan Bansos Dilingkungan Pondok Pesantren 18/12/2020
  • Kapolsek Pringsewu Kota Pimpin Penyaluran Bansos Bagi Warga Terdampak Covid-19 18/12/2020
  • Polsek Pringsewu Kota Bekuk Pelaku Cabul Dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur 18/12/2020
  • Hadapi Nataru, Polres Pringsewu Dirikan 2 Posko Pengamanan 18/12/2020
  • Polres Pringsewu Bagikan Bansos Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19 17/12/2020
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu