Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Polsek Pardasuka Tangkap 3 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Polsek Pardasuka Tangkap 3 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Polsek Pardasuka Tangkap 3 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

  • 22/09/2020
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

PRINGSEWU- Tim tekab 308 Unit reskrim Polsek pardasuka Polres pringsewu berhasil membekuk 3 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur NRF (15) warga Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu, sedangkan 1 pelaku masih dalam pengejaran.

Ke tiga pelaku yang merupakan warga Pekon Suka Agung Kec. Bulok Kab. tanggamus dengan inisial HU (16), EJ (18) dan JS (19). Ke tiga  berhasil diamankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Senin (21/9/20) pukul 20.00 wib. sedangkan pelaku yang masih buron berinisial IN

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kan bahwa jajaran Unit reskrim Polsek Pardasuka telah mengamankan 3 dari 4 pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“benar semalem kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku HU, EJ dan JS, saat kami amankan ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan, sedangkan 1 pelaku lain masih kami lakukan pengejaran” ujar kapolsek Pada Selasa (22/9/20) siang.

Kapolsek menerangkan bahwa ditangkapnya ke tiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/ B -177/ VIII / 2020 / LPG / RES SEWU / SEK SEWU, Tanggal 13 Agustus 2020.

Kronologis kejadian Pada Senin ( 10/8/ 2020) sekira jam 21.00 wib Korban Nanda dijemput oleh pelaku HU (pacar korban red) di rest area Wates, kemudian diajak ke kompleks pemda Pringsewu dan bertemu dengan ke tiga pelaku lain. Selanjutnya korban bersama dengan 4 pelaku pergi menuju ke arah Pringsewu dan kemudian membeli miras jenis anggur merah di sekitar pasar terminal Pringsewu.

Setelah membeli miras kemudian korban diajak menuju arah Kec. pardasuka dan saat melintas di pekon Sumberagung kembali berhenti dan pelaku membeli minuman jenis tuak dan kemudian melanjutkan perjalanan kembali sampai di areal persawahan di daerah pekon Sukorejo kec. pardasuka Kab. pringsewu.

Pada saat diareal persawahan tersebut kemudian korban bersama para pelaku bersama-sama mengkonsumsi miras oplosan tuak dengan anggur merah. Akibat terlalu banyak menenggak miras akhirnya korban tidak sadarkan diri dan disaat korban tidak berdaya tersebut kemudian oleh para pelaku korban dibawa kesebuah gubuk ditengah areal persawahan dan selanjutnya pelaku di cabuli secara bergantian mulai dari pelaku IN, HU, JS dan EJ.

Pada saat korban di cabuli korban sempat melakukan upaya perlawana namun karena korban kehabisan tenaga akhirnya korban hanya bisa pasrah dan akibat peristiwa tersebut korban sampai tidak sadarkan diri.

Setelah korban tidak sadarkan diri oleh para pelaku korban dibiarkan didalam gubuk hingga menjelang azan subuh kemudian korban oleh para pelaku diantarkan kesalah satu rumah kontrakan teman korban yang berlokasi di Kel. Pringsewu Barat Kec. pringsewu Kab. Pringsewu dan selanjutnya ditinggalkan oleh para pelaku.

Dalam perkara ini kami juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku dan pakaian milik korban.

Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Pardasuka dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.,- ( lima miliyar rupiah).

Post navigation

« Polsek Gadingrejo Gelar Olah TKP Peristiwa Gantung Diri
Polsek Pardasuka Gelar Olah TKP dan Identifikasi Peristiwa Gantung Diri »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Sat Narkoba Polres Pringsewu Amankan Bandar dan Kurir Sabu 14/01/2021
  • Polres Pringsewu Amankan Tahapan Seleksi Tertulis Pilkakon Serentak 2021 14/01/2021
  • Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Olah TKP Peristiwa Tewasnya Warga Akibat Tenggelam 13/01/2021
  • Sat Tahti Polres Pringsewu Gelar Rapid Test Antigen 96 Tahanan 13/01/2021
  • Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim 13/01/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Sat Narkoba Polres Pringsewu Amankan Bandar dan Kurir Sabu 14/01/2021
  • Polres Pringsewu Amankan Tahapan Seleksi Tertulis Pilkakon Serentak 2021 14/01/2021
  • Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Olah TKP Peristiwa Tewasnya Warga Akibat Tenggelam 13/01/2021
  • Sat Tahti Polres Pringsewu Gelar Rapid Test Antigen 96 Tahanan 13/01/2021
  • Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim 13/01/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu