Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Sat Reskrim Polres Pringsewu Ringkus 3 Pelaku Curat Lintas Provinsi

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Sat Reskrim Polres Pringsewu Ringkus 3 Pelaku Curat Lintas Provinsi

Sat Reskrim Polres Pringsewu Ringkus 3 Pelaku Curat Lintas Provinsi

  • 29/10/2020
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

PRINGSEWU-Jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil membekuk 3 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Ketiga pelaku yang merupakan jaringan pelaku kejahatan lintas provinsi spesialis pembobol toko swalayan berhasil dibekuk di tempat persembunyianya di daerah Cikupa tangerang Banten pada pada Sabtu (24/10/20) dini hari sedangkan 3 pelaku lain berstatus DPO.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk terdiri dari dua orang warga Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran berinisial HZ als Zoma (37) dan BN (29) sedangkan satu pelaku lain merupakan warga Kota Tangerang Banten berinisial AI (48) dan yang berstatus DPO berinisial TN, YS dan YN.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK dalam konferensi pers yang digelar di aula terbuka Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (28/10/20)

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa ditangkapnya ketiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan terjadinya tindak Pidana Curat pembobolan toko swaslayan Alfa mart II di pekon Ambarawa Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu pada (28/09/20) pukul 03.00 wib yang lalu.

“dalam curat tersebut para pelaku telah berhasil menggasak barang-barang dari dalam toko dan juga mengambil sebuah brankas yang berisikan uang. Akibat peristiwa pencurian tersebut pihak Alfa Mart mengalami kerugian 55 juta rupiah” ujar Kapolres

Sebelumnya pelaku yang berjumlah enam orang datang ke TKP dengan menggunakan 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna silver. Pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan aksi pencurian tersebut masuk kedalam toko yang memang tidak di jaga dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu dengan menggunakan kunci leter L, sepotong besi linggis, tang besar dan gergaji besi selanjutnya sebagian pelaku masuk kedalam toko kemudian mengambil barang-barang dan brankas penyimpanan uang dan sebagian mengawasi diluar toko.

“ brankas tersebut oleh para pelaku dibawa dan dibongkar diiwilayah kec. Way Khilau Kab. Pesawaran. Dan hasil dari hasil curat tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing pelaku. Dan uang tersebut menurut pengakuan para pelaku telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku” ungkap Hamid

Selain melakukan aksi pencurian diwilayah Pringsewu pelaku juga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di toko-toko swalayan di Kota bandar lampung, Bogor dan tengerang.
“total toko swalayan alfa mart yang pernah dibongkar pelaku ada 9 TKP yang tersebar di Pringsewu, bandar lampung, tangerang dan bogor” terang Kapolres

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas kapolres Pringsewu

Post navigation

« Operasi Zebra 2020, Sat lantas Polres Pringsewu Gelar Rapid Test Massal
Hari Sumpah Pemuda, Polres Pringsewu dan Ormas Pemuda Pancasila Gelar Bhaksos »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Polres Pringsewu Menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Imlek Tahun 2021 11/02/2021
  • Polres Pringsewu Gelar Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Tenaga Kesehatan Sebagai Tracer dan Vaksinator Covid-19. 11/02/2021
  • Kapolsek Pagelaran Hadiri Deklarasi Damai Pilkakon 11/02/2021
  • Satlantas Polres Pringsewu Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang 09/02/2021
  • Ini Ucapan Kapolres Pringsewu Saat Hadiri Perayaan Hari Pers Nasional 09/02/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Polres Pringsewu Menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Imlek Tahun 2021 11/02/2021
  • Polres Pringsewu Gelar Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Tenaga Kesehatan Sebagai Tracer dan Vaksinator Covid-19. 11/02/2021
  • Kapolsek Pagelaran Hadiri Deklarasi Damai Pilkakon 11/02/2021
  • Satlantas Polres Pringsewu Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang 09/02/2021
  • Ini Ucapan Kapolres Pringsewu Saat Hadiri Perayaan Hari Pers Nasional 09/02/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu