Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Spesialis pembobol rumah ditangkap Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Spesialis pembobol rumah ditangkap Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu

Spesialis pembobol rumah ditangkap Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu

  • 27/03/2020
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan
  • No Comments

Pringsewu – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial FR (26) warga Gang Kepunden Kelurahan Pringsewu Utara Kecamtan Pringsewu, yang beraksi di salah satu rumah warga Kelurahan Pringsewu Utara berhasil dibekuk Team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku masuk halaman rumah korban MUJI WINARNO (56) ASN, Warga Gang Kepunden Kel. Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu dengan memanjat tembok belakang rumah lalu masuk kedalam rumah melalui jendela belakang dan menggondol empat unit Hand Phone.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/03/2020) sekitar pukul 02.30 Wib dini hari disaat korban sedang terlelap tidur, kemudian sekira pukul 04.30 wib korban terbangun dan melihat cendela bagian belakang sudah terbuka dan ketika korban mengecek barang barang miliknya ternyata barang barang berupa berupa satu unit HP merk Vivo Y 93, satu unit HP merk Xiomi Redmi Note 4, dan dua Unit HP Nokia 105 DS yang diletakkan diatas meja ruang keluarga telah hilang lalu pada pagi harinya korban melapor ke petugas Kepolisian.

“Setelah menerima laporan pengaduan tersebut kemudian petugas melakukan pendalaman dilanjutkan dengan penyelidikan hingga petugas dapat mengantongi identas terduga pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap di dirumahnya pada Rabu (24/03/2020) pukul 21:30 wib,” katanya.

Sementara itu dihadapan petugas pelaku mengaku melakukan pencurian dirumah korban hanya seorang diri, pelaku masuk kehalaman rumah dengan memanjat tembok setinggi dua meter dan masuk kedalam rumah melalui jendela yang kebetulan tidak dalam posisi terkunci serta tidak ada teralisnya lalu mengambil empat unit HP dari atas meja diruang tamu, terangnya.

“Beberapa hari kemudian pelaku ini menjual barang hasil curian melalui aplikasi medis sosial facebook dengan menggunakan akun palsu (samaran), untuk HP merk Vivo Y 93 oleh pelaku dijual secara COD kepada seseorang yang tidak pelaku kenal seharga 1.5 juta. Dan setelah HP terjual lalu pelaku menghapus akun paslu media sosial tersebut. Setelah ditelusuri kemana uang hasil penjualan HP tersebut pelaku mengatakan bahwa uangnya sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” Ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian HP dirumah salah seorang warga Kel. Pringsewu Utara dan saat ini masih kami dalami kembali apabil ada kemungkinan bertambah lagi TKP nya.

“Untuk proses hukum selanjutnya pelaku di dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Post navigation

« Cegah penyebaran Covid-19 Polres Pringsewu dirikan Screening Room
Cegah Covid-19 Polres Pringsewu kembali semprot Cairan Desinfektan di Fasilitas Publik »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Pencurian HP Kepada JPU Kejari Pringsewu 10/12/2020
  • Kapolres Pringsewu Hadiri Silaturahmi Antar Tokoh Dan lembaga Agama Se Kabupaten Pringsewu 10/12/2020
  • Sat Narkoba Polres Pringsewu Amankan Pasutri Yang Diduga Bandar Narkoba 09/12/2020
  • Kapolres Pringsewu Jenguk Dan Berikan Bantuan Kepada Korban Yang Terjatuh Saat Bermain Layangan 09/12/2020
  • Polres Pringsewu Bersama TNI Dan Satpol-PP Gelar Operasi Yustisi Di Pasar Induk Pringsewu 07/12/2020

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Pencurian HP Kepada JPU Kejari Pringsewu 10/12/2020
  • Kapolres Pringsewu Hadiri Silaturahmi Antar Tokoh Dan lembaga Agama Se Kabupaten Pringsewu 10/12/2020
  • Sat Narkoba Polres Pringsewu Amankan Pasutri Yang Diduga Bandar Narkoba 09/12/2020
  • Kapolres Pringsewu Jenguk Dan Berikan Bantuan Kepada Korban Yang Terjatuh Saat Bermain Layangan 09/12/2020
  • Polres Pringsewu Bersama TNI Dan Satpol-PP Gelar Operasi Yustisi Di Pasar Induk Pringsewu 07/12/2020
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu