Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Tekab 308 Polsek Sukoharjo Polres pringsewu tangkap terduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Tekab 308 Polsek Sukoharjo Polres pringsewu tangkap terduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur

Tekab 308 Polsek Sukoharjo Polres pringsewu tangkap terduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur

  • 08/04/2020
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

Pringsewu – Tim kusus Anti Bandit (Tekab) 308 polsek Sukoharjo polres Pringsewu menangkap seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (6/4/20).

Tersangka berinisial WD (34) pekerjaan Dagang, warga pekon Siliwangi, kecamatan Sukoharjo.

Korban berinisial NH (13) warga kecamatan Sukoharjo, bersetatus pelajar disebuah sekolah menengah pertama di kabupaten Pringsewu.

Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya gauli oleh tersangka dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan didampingi komisi perlindungan anak Indonesia pada tanggal 6 April 2020.

Mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik, kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mengatakan, Atas dasar laporan orang tua korban dengan didampingi Komisi perlindungan anak Indonesia tersebut maka saya membentuk team kecil untuk mengungkap kasus tersebut dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut,setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota tekab langsung mengamankan tersangka dirumahnya dipekon Siliwangi kec Sukoharjo kab pringsewu.

Dikatakan kapolsek, terungkapnya peristiwa itu pada tanggal 31 Maret 2020. Bermula saat kakak korban melihat HP korban dan tanpa sengaja melihat ada isi percakapan via whatsapp antara korban dan pelaku yang mengadung unsur mesum lalu sang kakak memberitahukan hal tersebut kepada ibunya

” Awalnya sang korban ditanyai ibunya sejauh mana mereka berpacaran, namun korban tidak mau mengaku, kemudian pada tanggal 5 April 2020 korban baru berterus terang kepada orang tua tuanya bahwa selama berpacarana pelaku Wid telah melakukan 5 kali pencabulan terhadap dirinya, “kata kapolsek.

Menurut Kapolsek, dihadapan petugas tersangka Wid ini mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak 3 kali, perbuatan bejatnya tersebut diakuinya pertama kali dilakukan pada hari tangga lupa dibulan januari 2020 dan terakhir kali pada hari kamis 29 Maret 2020.

“Peristiwa persetubuhan tersebut selalu dilakukan dirumah pelaku, “terangnya.

Motif tersangka saat melakukan aksi cabulnya, tambah kapolsek, yaitu dengan cara menggosok gosokkan dan memasukan jari tangan pelaku ke kemaluan korban, dan sebab pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada tahun 2018, dihadapan petugas tersangka ini juga mengaku bahwa mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban NH, dan korban mau dicabuli oleh pelaku karena sering diteraktir makan bakso.

” Untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”.pungkasnya (*)

Post navigation

« Polres Pringsewu terima bantuan masker, alat cuci tangan dan hand sanitizer dari PT. Citra Putera Utama (KOPI KLANGENAN) Pringsewu
amankan pasokan BBM dan bahan Pokok di kab. Pringsewu Satuan lalu Lintas Polres pringsewu kawal kendaraan pemasok BBM dan Bahan Pokok »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Jelang Natal dan Tahun Baru Polres Pringsewu Gelar Lat Pra Ops Lilin Krakatau 2020 12/12/2020
  • Ratusan Personil Polres Pringsewu Yang Akan Melaksanakan BKO Pengamanan Pilkakon Serentak 2020 di Kabupaten Tanggamus Jalani Rapid Test 12/12/2020
  • Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasikan Operasi Lilin 2020 dengan Pasang Baliho d an Baner Imbauan 12/12/2020
  • Ciptakan Lingkungan Yang Bersih Dan Rapi Kapolsubsektor Adiluwih Bersama warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan 11/12/2020
  • Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Pencurian HP Kepada JPU Kejari Pringsewu 10/12/2020

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Jelang Natal dan Tahun Baru Polres Pringsewu Gelar Lat Pra Ops Lilin Krakatau 2020 12/12/2020
  • Ratusan Personil Polres Pringsewu Yang Akan Melaksanakan BKO Pengamanan Pilkakon Serentak 2020 di Kabupaten Tanggamus Jalani Rapid Test 12/12/2020
  • Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasikan Operasi Lilin 2020 dengan Pasang Baliho d an Baner Imbauan 12/12/2020
  • Ciptakan Lingkungan Yang Bersih Dan Rapi Kapolsubsektor Adiluwih Bersama warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan 11/12/2020
  • Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Pencurian HP Kepada JPU Kejari Pringsewu 10/12/2020
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu