Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Dalam Waktu 2 Hari Sat Narkoba Polres Pringsewu Ringkus 18 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Dalam Waktu 2 Hari Sat Narkoba Polres Pringsewu Ringkus 18 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika

Dalam Waktu 2 Hari Sat Narkoba Polres Pringsewu Ringkus 18 Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika

  • 09/07/2020
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

Dalam 2 hari Sebanyak 18 pelaku pelaku penyalahguna dan peredaran gelap narkotika berhasil di tangkap Sat Narkoba Polres Pringsewu dari 15 lokasi berbeda.

Dari 18 perlaku tersebut 14 pelaku ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis sabu sedangkan sisanya 4 orang dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis ganja

Adapun 18 pelaku yang berhasil tangkap tersebut diantaranya AS (48) RH (46), JS als Kevin (27), BP (32), SH als Adam (25), RA als Toni (36), DA als Mugen (25),  DD (24), ST als Tini (40), HK (44), AAW (21), DBR (34), MA als Odoi (44), DA (23), AK (57), SBA (25), HS als Hasan (39) dan IN (40).

Mirisnya 2 Dari 18 pelaku yang berhasil di tangkap tersebut berasal dari satu keluarga yang bersetatus anak dan bapak yaitu SBA dan AK. serta adanya seorang wanita yaitu ST als tini.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja. Ke 18 pelaku tersebut kami lakukan penangkapan pada tanggal 3-4 Juli 2020 di 15 lokasi berbeda. Ujarnya pada (09/07/2020)

Lanjut Kasat narkoba, “penangkapan ke 18 pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari warga masyarakat yang masuk kepada petugas kami serta pengembangan dari pelaku pelaku yang kami lakukan penangkapan sebelumnya”. ungkapnya

“dari 18 pelaku tersebut 9 pelaku berdomisili di wilayah Kec. Pringsewu, 4 pelaku domisili Kec. Gadingrejo, 2 pelaku domisili di Kec. Ambarawa, 1 pelaku berdomisili di Kec. Pardasuka dan 1 pelaku domisili Kab. Muara Enim Sumatera Selatan” terang Iptu Dedi Junaidi

Masih menurut Kasat Narkoba, “dari hasil penangkapan turut kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya 6.06 gram sabu, 14 gram daun ganja kering, 6 buah alat hisap sabu dan 10 unit HP serta kaca pirek dan plastik bekas pakai dan setelah kami lakukan tes urin, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin  /sabu dan zat THC Tetrahidrokanabinol / ganja”.

“dari hasil pemeriksaan sementara untuk 18 pelaku tersebut statusnya hanya sebatas sebagai pengguna, baik sabu maupun ganja, saat ini semua pelaku sudah kami amankan di mako Polres Pringsewu dan sedang kami kembangkan dari mana barang haram tersebut didapat oleh masing-masing pelaku”, sambungnya.

“untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.

Post navigation

« Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu amankan 2 terduga pelaku cabul sesama jenis terhadap 18 remaja dibawah umur
Pelaku Curas Menggunakan Senpi dan penadah BB Berhasil di Tangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dan Polsek Gedong Tataan »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Polsek Pardasuka Polres Pringsewu Distribusikan Bansos Dilingkungan Pondok Pesantren 18/12/2020
  • Kapolsek Pringsewu Kota Pimpin Penyaluran Bansos Bagi Warga Terdampak Covid-19 18/12/2020
  • Polsek Pringsewu Kota Bekuk Pelaku Cabul Dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur 18/12/2020
  • Hadapi Nataru, Polres Pringsewu Dirikan 2 Posko Pengamanan 18/12/2020
  • Polres Pringsewu Bagikan Bansos Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19 17/12/2020

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Polsek Pardasuka Polres Pringsewu Distribusikan Bansos Dilingkungan Pondok Pesantren 18/12/2020
  • Kapolsek Pringsewu Kota Pimpin Penyaluran Bansos Bagi Warga Terdampak Covid-19 18/12/2020
  • Polsek Pringsewu Kota Bekuk Pelaku Cabul Dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur 18/12/2020
  • Hadapi Nataru, Polres Pringsewu Dirikan 2 Posko Pengamanan 18/12/2020
  • Polres Pringsewu Bagikan Bansos Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19 17/12/2020
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu