Pelaku Curas Menggunakan Senpi dan penadah BB Berhasil di Tangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dan Polsek Gedong Tataan
Pringsewu – Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus bermodal senjata api yang beraksi di jalan raya Pekon Sukoharjo 3 Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada pada Kamis (9/7/20) berhasil ditangkap.
Penangkapan tersangka berinisial JES (22) petani warga Pekon Banjar Rejo Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Sugih Kabupaten Lampung Barat itu bekerjasama dengan Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran, pasalnya JES juga melakukan kejahatan diwilayah hukum setempat. ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, pada Sabtu (11/07/2020)
Kapolsek melanjutkan “berawal dari informasi adanya penangkapan pelaku curas yang dilakukan oleh Polsek Gedong Tataan tersebut kami langsung datang dan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap pelaku”, katanya
Kapolsek menyampaikan “dalam proses introgasi pelaku mengakui bahwa benar pada tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 22.00 wib telah melakukan pembegalan dijalan Sukoharjo 3 barat Kec. Sukoharjo terhadap korban Riki Ardeva yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih BE 5977 OH. Pelaku melakukan pembegalan bersama rekanya M yang saat ini sedang dalam proses pengejaran”, ujarnya.
Kapolsek menyampaikan “dalam proses introgasi pelaku mengakui bahwa benar pada tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 22.00 wib telah melakukan pembegalan dijalan Sukoharjo 3 barat Kec. Sukoharjo terhadap korban Riki Ardeva yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih BE 5977 OH. Pelaku melakukan pembegalan bersama rekanya M yang saat ini sedang dalam proses pengejaran”, ujarnya.
Masih menurut pelaku bahwa sepeda motor Honda Vario hasil kejahatan telah dijual kepada MY warga Desa Sendang Baru Kec. Sendang agung Kab. Lampung tengah, Sedangkan untuk sepeda motor Honda Beat masih dalam penyelidikan.
Masih menurut pelaku bahwa sepeda motor Honda Vario hasil kejahatan telah dijual kepada MY warga Desa Sendang Baru Kec. Sendang agung Kab. Lampung tengah, Sedangkan untuk sepeda motor Honda Beat masih dalam penyelidikan.
Dihadapan petugas pelaku MY mengaku membeli sepeda motor dari JES seharga 3,8 juta.
Masih menurut Iptu Musakir “untuk saat ini pelaku JES berikut barang bukti 1 pucuk senpi berikut amunisi diamankan di Polsek Gedong Tataan sedangkan untuk pelaku MY berikut barang bukti 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mako Polsek Sukoharjo”.
“terhadap pelaku JES dan MY dijerat dengan pasal 365 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, pungkasnya.
