Polres Pringsewu Gelar Hearing dengan DPRD Kab. Pringsewu
Polres pringsewu bersama dengan pemerintah daerah Kab. Pringsewu dan DPRD Kab. Pringsewu menggelar hearing terkait kendala proses sertifikat hibah tanah Calon Polres Pringsewu. pada Rabu (22/07/2020)
Kegiatan hearing yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPRD kab. Pringsewu tersebut dihadiri oleh Anton Subagiyo selaku Anggota Komisi II, Kapolres Pringsewu yang diwakili oleh kabag Perencanaan AKP Husni Ali, S.Pd, kabag Aset pemkab Pringsewu Arifin, serta sejumlah anggota DPRD, Pemda dan Staf Polres Pringsewu.
Kabag Perencanaan AKP Husni Ali, S.Pd mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menghibahkan tanah sebagai lokasi perkantoran Polres Pringsewu seluas +5 HA, yang berlokasi di Kompleks perkantoran Pemda Pringsewu.
“tanah hibah tersebut sampai saat ini masih belum bisa diterbitkan sertifikatnya karena ada beberapa hambatan, diantaranya tidak adanya sporadit tanah an Suranto serta tidak adanya Surat keputusan (Kep) asli dari Bupati Pringsewu terkait penetapan hibah tanah tersebut” ungkap AKP Husni
Oleh karena itu, lanjut Babag Ren “kami melaksanakan hearing ini guna mencari solusi menyelesaikan hambatan-hambatan tersebut dengan harapan bahwa rencana pembangunan kantor Polres Pringsewu dapat berjalan dengan lancar”. ujarnya
Selanjutnya Ketua Komisi II DPRD kab. Pringsewu Anton menyampaikan bahwasanya DPRD Kab. Pringsewu berjanji akan menindak lanjuti apa yang yang telah disampikan pihak Polres Pringsewu.
