Polsek Gadingrejo Limpahkan 2 Tersangka Perjudian ke Kejari Pringsewu
GADINGREJO, www.Polrespringsewu.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Selasa (21/01/2020) sekira jam 10.00 wib melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perjudian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Identitas Tersangka yg Dilimpahkan tersebut NGADINO Bin KARSO, 44 Th, Buruh, Islam, Jawa / Ina, alamat Pekon Bulokarto Kec. Gading Kab. Pringsewu dan INDARMANTO Bin SAKIRUN, 43 Th, Buruh, Islam, Jawa / Ina, alamat Pekon Bulokarto Kec. Gading Kab. Sewu.
Sedangkan barang bukt tang turut dilimpahkan Berupa Uang tunai sejumlah Rp 225.000,- (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) Buah meja karambol sodok, – 5 (Lima) Buah stik karambol yg terbuat dari kayu, 1 (Satu) Set kartu remi warna merah,1 (Satu) Botol bubuk kristal karambol, 1 (Satu) Set bola karambol sodok yg berjumlah 16 (Enam belas) buah.
Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Gadingrejo pada saat sedang melakukan perjudian jenis karambol di Pekon Bulukarto Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu pada tanggal 26 November 2019.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengka oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana surat Kajari Pringsewu Surat P-21 dari Kejari Pringsewu no : B-52 / L.8.20 / Epp.1 / 01 / 2020, tgl 14 Januari 2020 maka kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU Kejari Pringsewu. (humaspolrespringsewu/tim/shd)
