Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Polsek Pagelaran Ringkus Seorang Pelaku Curanmor

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Polsek Pagelaran Ringkus Seorang Pelaku Curanmor

Polsek Pagelaran Ringkus Seorang Pelaku Curanmor

  • 29/05/2021
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan
  • No Comments

Pringsewu-Jajaran unit reskrim Polsek pagelaran Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pekon Way Ngison kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada 23 April 2021 yang lalu.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Pringsewu berinisial F (19) tersebut tidak berkutik saat diringkus Polisi dikediamanya pada Kamis (27/5/21) sekira pukul 19.30 wib.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan keberhasilan pengungkapan kasus cunramor tersebut merupakan tindak lanjut atas terjadinya tindak Curanmor sebagaimana dilaporan korban Bambang Irawan (36) kepada petugas Kepolisian sebagaimana Laporan Polisi LP/B-09/IV/2021/LPG/RES PSW/SEK GELAR tanggal 26 April 2021 yang lalu.

Menurutnya, kronologis kejadian berawal saat korban sedang melintas di jalan Umum Pekon Way Ngison kemudian berhenti untuk membeli rokok disebuah warung, pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari warung yang posisinya terhalang tembok pagar dan kunci kontak masih terpasang di sepeda motor. Saat sedang berbelanja korban mendengar sepeda motornya bunyi kemudian korban langsung berlari mendekat dan ternyata sepeda motornya telah dinaikin orang yang tidak dikenal, kemudian korban langsung berlari mengejar dan sempat menahan dengan menarik behel bagian belakang, namun karena pelaku terus menarik gas, maka korban tidak mampu menahan dan kemudian terjatuh.

“atas kejadian pencurian tersebut korbantelah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha vega BE 3931 VD senilai 7 juta” ujar AKP Safri Lubis pada Jumat (28/5/21) siang.

Kapolsek menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersebut pelaku F dibantu dengan seorang pelaku lain yakni AY (22) yang sudah tertangkap sebelumnya dalam kasus serupa dan sedang menjalani proses peradilan di LP Kota Agung.

“dalam menjalankan aksinya tersebut pelaku F dibantu oleh rekanya AY yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat kota agung juga dalam kasus curanmor” tuturnya

Menutur keterangan pelaku, kata kapolsek meneruskan, sepeda motor hasil kejahatan oleh kedua pelaku di jual kepada seorang warga Kecamatan Talang Padang berinisial TN yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polsek Pugung Polres Tanggamus seharga 1,4 juta.

“menurut pelaku uang hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari” ungkapnya

Lebih jauh kapolsek menyampaikan, selain mengamankan pelaku F pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang terdiri dari 1 unit sepeda motor Yamaha Vega-R warna biru Hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor Yamaha vega-R warna putih yang diperguanakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

“pelaku berikut BB telah kami amankan di mapolsek Pagelaran, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Post navigation

« Depresi, Seorang Warga Pringsewu Nekat Mengakhiri Hidup Dengan gantung Diri

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Polsek Pagelaran Ringkus Seorang Pelaku Curanmor 29/05/2021
  • Depresi, Seorang Warga Pringsewu Nekat Mengakhiri Hidup Dengan gantung Diri 29/05/2021
  • Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Penadah Ranmor Hasil kejahatan 28/05/2021
  • Screening Arus Balik, Polres Pringsewu Periksa Puluhan Kendaraan Dan 21 Orang Di Tes Covid-19 27/05/2021
  • Screening Arus Balik H+11, Polres Pringsewu Periksa Puluhan Kendaraan Dan Tes Covid-19 32 penumpang 25/05/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Polsek Pagelaran Ringkus Seorang Pelaku Curanmor 29/05/2021
  • Depresi, Seorang Warga Pringsewu Nekat Mengakhiri Hidup Dengan gantung Diri 29/05/2021
  • Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Penadah Ranmor Hasil kejahatan 28/05/2021
  • Screening Arus Balik, Polres Pringsewu Periksa Puluhan Kendaraan Dan 21 Orang Di Tes Covid-19 27/05/2021
  • Screening Arus Balik H+11, Polres Pringsewu Periksa Puluhan Kendaraan Dan Tes Covid-19 32 penumpang 25/05/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu