Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Penadah Ranmor Hasil kejahatan

Home   ›  Press Release   ›  Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Penadah Ranmor Hasil kejahatan

Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Penadah Ranmor Hasil kejahatan

  • 28/05/2021
  • polrespringsewu
  • Press Release
  • No Comments

Pringsewu-Kepolisian sektor Pringsewu kota bersama tim tekab 308 sat Reskrim polres Pringsewu berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ranmor dan atau penadah barang hasil kejahatan.

Kedua pelaku yang terdiri dari warga Pekon Sumbermulyo Kecamatan Sumberejo kabupaten Tanggamus berinisial DS (29) dan seorang warga Sumberagung kecamatan ngambur Pesisir Barat berinisial A (49) dilakukan penangkapan didua lokasi terpisah pada Rabu (26/5/21).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan selain mengamankan kedua pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda CBR.

“BB sepeda Motor CBR tersebut diduga hasil kejahatan curanmor yang terjadi di taman wisata Talang indah Pajaresuk Pringsewu pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 jam 18.00 wib yang lalu dan merupakan milik korban Deni Setiawan (34) dan merupakan warga kelurahan Pringsewu Timur” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH pada Kamis (27/5/21) siang.

Dia mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku DS pada hari Rabu 26 Mei 2021 sekira jam 02.00 Wib atas diugaan telah menerima gadai sepeda motor Honda CBR yang diduga hasil kejahatan seharga 4 juta dari dua orang temanya yang merupakan warga kabupaten Tanggamus berinisial RS dan E.

Setelah dilakukan proses interogasi, pelaku mengakui dan sekaligus menjelaskan bahwa sepeda motor hasil gadai tersebut telah dijualnya seharga 6 juta kepada ayah tirinya yakni pelaku A yang berdomisili di daerah kecamatan ngambur pesisir barat.

“Sepeda motor sport yang normalnya seharga 37 juta oleh pelaku DS dijual kembali seharga 6 juta dan dari jual beli kendaraan tanpa surat tersebut pelaku mendapatkan keuntungan 2 juta” paparnya.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan berdasar pengakuan DS kemudian tim melakukan pengembangan dengan melakukan penggrebekan terhadap pelaku A diwikayah Kecamatan Ngambur Pesisir Barat pada jam 09.00 Wib dan berhasil mengamankan BB berupa 1 unit sepeda motor merk Honda CBR yang diduga hasil kejahatan.

“Menurut A dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga 6 Juta dari DS sekitar dua Minggu yang lalu dan tanpa ada surat-suratnya” ulasnya.

untuk mempermudah proses penyidikan, kata Kapolsek melanjutkan maka kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di rutan Mapolsek Pringsewu Kota sedangkan yang diduga sebagai pelaku utama yakni RS dan E saat ini sedang dialkukan proses pengejaran.

“untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” pungkasnya.

Post navigation

« Screening Arus Balik, Polres Pringsewu Periksa Puluhan Kendaraan Dan 21 Orang Di Tes Covid-19

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Penadah Ranmor Hasil kejahatan 28/05/2021
  • Screening Arus Balik, Polres Pringsewu Periksa Puluhan Kendaraan Dan 21 Orang Di Tes Covid-19 27/05/2021
  • Screening Arus Balik H+11, Polres Pringsewu Periksa Puluhan Kendaraan Dan Tes Covid-19 32 penumpang 25/05/2021
  • Satgas Covid-19 Pringsewu Operasi Yustisi Satu Orang dinyatakan Reaktif Covid-19 24/05/2021
  • Polsek Sukoharjo Ringkus DPO Pelaku Penganiayaan 24/05/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Penadah Ranmor Hasil kejahatan 28/05/2021
  • Screening Arus Balik, Polres Pringsewu Periksa Puluhan Kendaraan Dan 21 Orang Di Tes Covid-19 27/05/2021
  • Screening Arus Balik H+11, Polres Pringsewu Periksa Puluhan Kendaraan Dan Tes Covid-19 32 penumpang 25/05/2021
  • Satgas Covid-19 Pringsewu Operasi Yustisi Satu Orang dinyatakan Reaktif Covid-19 24/05/2021
  • Polsek Sukoharjo Ringkus DPO Pelaku Penganiayaan 24/05/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu