Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Sat Narkoba Polres Pringsewu Kembali Bekuk Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Sat Narkoba Polres Pringsewu Kembali Bekuk Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Pringsewu Kembali Bekuk Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

  • 24/09/2020
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

PRINGSEWU- Dua terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran sat narkoba Polres Pringsewu dari dua lokasi terpisah pada Selasa (22/9/20)

Kedua pelaku AO (36) swasta alamat kel. Pajaresuk Kec. Pringsewu dan AAY (27) swasta alamat Kel. Pringsewu Selatan kec. Pringsewu diamankan oleh petugas dari dua lokasi terpisah pada Selasa (22/9/20) pukul 16.30 dan pukul 18.30 wib.

Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamnkan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK saat dikonformasi membenarkan jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah mengamankan 2 terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

“benar, pada Selasa 22 September 2020 kami telah mengamankan 2 pelaku berisnisial AO dan AAY, kedua pelaku kami lakukan penangkapan di dua lokasi terpisah, AO saat sedang berada di Obyek Wisata Talang Pajaresuk dan AAY saat sedang berada di Kel. Pringsewu Selatan Kec. Pringsewu” ujar Kasat narkoba pada Kamis (24/9/20) siang.

Kasat Narkoba menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus berawal pada Selasa 22 September 2020 pukul 16.30 Wib Tim cobra Sat narkoba Polres Pringsewu melakukan penangkapan terhadap pelaku AO yang saat kami lakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi 0,60 gram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam yang dibawa pelaku.
“barang bukti sabu disimpan oleh pelaku didalam tas yang dibawa oleh pelaku” ungkap Kasat Narkoba

Dalam proses interogasi dihadapan pentugas pelaku AO mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari pelaku AAY seharga 150 ribu, dan pelaku sudah 4 kali membeli dari pelaku AAY.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada pukul 18.30 Wib kami melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku AAY. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah pipa pirek bekas pakai dan 2 unit HP” terang Dedi Wahyudi

Dihadapan petugas pelaku AAY mengaku barang haram yang telah dijualnya kepada pelaku AO didapatnya dari seseorang berinisial IN yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran.

“Selain dijual terhadap pelaku AO, sebagian Narkotika jenis sabu juga dibelinya tersebut telah habis di pakai oleh diri pelaku” lanjut kasat narkoba

Selanjutnya terhadap kedua pelaku kami lakukan tes urin, hasilnya urin kedua pelaku positif mengandung MET Methampenthamine sabu, yang kemudian kedua pelaku kami amankan ke Mako Polres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkas kasat Narkoba

Post navigation

« Gelar Ops Yustisi, Polres Pringsewu, TNI dan Satpol-PP Tindak 248 Pelanggar Protokol Kesehatan
PONPES ALHIDAYAH PRINGSEWU DUKUNG POLRES PRINGSEWU CEGAH PAHAM RADIKALISEME, TERORISME DAN ANTI PANCASILA »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Sat Narkoba Polres Pringsewu Amankan Bandar dan Kurir Sabu 14/01/2021
  • Polres Pringsewu Amankan Tahapan Seleksi Tertulis Pilkakon Serentak 2021 14/01/2021
  • Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Olah TKP Peristiwa Tewasnya Warga Akibat Tenggelam 13/01/2021
  • Sat Tahti Polres Pringsewu Gelar Rapid Test Antigen 96 Tahanan 13/01/2021
  • Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim 13/01/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Sat Narkoba Polres Pringsewu Amankan Bandar dan Kurir Sabu 14/01/2021
  • Polres Pringsewu Amankan Tahapan Seleksi Tertulis Pilkakon Serentak 2021 14/01/2021
  • Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Olah TKP Peristiwa Tewasnya Warga Akibat Tenggelam 13/01/2021
  • Sat Tahti Polres Pringsewu Gelar Rapid Test Antigen 96 Tahanan 13/01/2021
  • Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim 13/01/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu