Sat Res Narkoba Polres Pringsewu Bekuk 3 Pelaku Penyalahguna Narkoba
PRINGSEWU, www.Polrespringsewu.com – Sat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil ungkap dan menangkap tiga orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu di Pekon Sumberagung dan Pekon Ambarawa kec. Ambarawa Kab. Pringsewu pada Sabtu (18/01/2020) sekira pukul 15.30 wib.
Ketiga pelaku tersebut Marwoto (39) wiraswasta alamat Pekon Sumberagung Kec. Ambarawa Pringsewu, Isma Palupi (35) alamat Pekon Ambarawa Kec. Ambarawa Pringsewu dan Suhardi Ala Oploh (45) alamat Pekon Ambarawa Kec. Ambarawa Pringsewu.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu IPTU DEDI WAHYUDI, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP HAMID ANDRI SOEMANTRI, SIK menjelaskan bahwa pelaku Marwoto dan pelaku Isma Palupi ditangkap bersamaan dirumah pelaku Marwoto dari pelaku Marwoto didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai, 1 (satu) buah plastik bening bekas pakai, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu / Bong, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) buah potongan sedotan, 2 (dua) buah cotton but, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet warna Biru dan saat dilakukan tes urin positif zat Methamphetamine.
Kemudian dari pelaku Isma Palupi disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah lembar potongan tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Class Mild dan saat dilakukan tes urin juga positif zat Methamphetamine selanjutnya petugas melakukan interogasi pengembangan kasus dari mana kedu pelaku mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Suhardi dirumahnya .
Didapat barang bukti berupa 1 ( satu) buah plastik bening berisi 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu, 1 (satu) buah plastik bening berisikan 6 (enam) buah plastik bening berisikan sabu, 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah potongan pena, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah tutup botol marjan dan berlubang dua, 1 (satu) buah potongan kapas,1 (satu) potong lidi yang salah satu ujungnya terdapat kapas, 1 (satu) buah plastik bening kosong, 1 (satu) unit handpone Merk LG warna Hitam, 1 (satu) buah kaki roda meja, 2 (dua) buah hiasan lemari warna hitamyang terbuat dari plastik dan setelah dilakukan tes urin juga positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku diduga telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (humaspolrespringsewu/tim/shd)
