Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Sat Res Narkoba Polres Pringsewu Bekuk 3 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Sat Res Narkoba Polres Pringsewu Bekuk 3 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Sat Res Narkoba Polres Pringsewu Bekuk 3 Pelaku Penyalahguna Narkoba

  • 21/01/2020
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

PRINGSEWU, www.Polrespringsewu.com – Sat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil ungkap dan menangkap tiga orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu di Pekon Sumberagung dan Pekon Ambarawa kec. Ambarawa Kab. Pringsewu pada Sabtu (18/01/2020) sekira pukul 15.30 wib.

Ketiga pelaku tersebut Marwoto (39) wiraswasta alamat Pekon Sumberagung Kec. Ambarawa Pringsewu, Isma Palupi (35) alamat Pekon Ambarawa Kec. Ambarawa Pringsewu dan Suhardi Ala Oploh (45) alamat Pekon Ambarawa Kec. Ambarawa Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu IPTU DEDI WAHYUDI, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP HAMID ANDRI SOEMANTRI, SIK menjelaskan bahwa pelaku Marwoto dan pelaku Isma Palupi ditangkap bersamaan dirumah pelaku Marwoto dari pelaku Marwoto didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai, 1 (satu) buah plastik bening bekas pakai, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu / Bong, 1 (satu) buah sumbu, 2 (dua) buah potongan sedotan, 2 (dua) buah cotton but, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet warna Biru dan saat dilakukan tes urin positif zat Methamphetamine.

Kemudian dari pelaku Isma Palupi disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah lembar potongan tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Class Mild dan saat dilakukan tes urin juga positif zat Methamphetamine selanjutnya petugas melakukan interogasi pengembangan kasus dari mana kedu pelaku mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Suhardi dirumahnya .

Didapat barang bukti berupa 1 ( satu) buah plastik bening berisi 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu, 1 (satu) buah plastik bening berisikan 6 (enam) buah plastik bening berisikan sabu, 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah potongan pena, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah potongan selang, 1 (satu) buah tutup botol marjan dan berlubang dua, 1 (satu) buah potongan kapas,1 (satu) potong lidi yang salah satu ujungnya terdapat kapas, 1 (satu) buah plastik bening kosong, 1 (satu) unit handpone Merk LG warna Hitam, 1 (satu) buah kaki roda meja, 2 (dua) buah hiasan lemari warna hitamyang terbuat dari plastik dan setelah dilakukan tes urin juga positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku diduga telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (humaspolrespringsewu/tim/shd)

Post navigation

« Polres Pringsewu Koordinasi Lintas Sektoral Bulanan Bersama Pemkab Pringsewu
Polsek Pringsewu Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Gabah Senilai 87 juta »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Polres Pringsewu Bersama Instansi Terkait Gelar FGD Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 27/11/2020
  • Arahan Kapolri, Kasatwil Jangan Ragu Tegakkan Protokol Kesehatan 27/11/2020
  • Sat Lantas Polres Pringsewu Gelar Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas Di Jl Jend Sudirman Pringsewu 27/11/2020
  • Jelang Natal dan Tahun Baru Sat Lantas Polres Pringsewu Gelar Survey Jalan Nasional 26/11/2020
  • Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika Ke Jaksa Penuntut Umum 26/11/2020

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Polres Pringsewu Bersama Instansi Terkait Gelar FGD Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 27/11/2020
  • Arahan Kapolri, Kasatwil Jangan Ragu Tegakkan Protokol Kesehatan 27/11/2020
  • Sat Lantas Polres Pringsewu Gelar Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas Di Jl Jend Sudirman Pringsewu 27/11/2020
  • Jelang Natal dan Tahun Baru Sat Lantas Polres Pringsewu Gelar Survey Jalan Nasional 26/11/2020
  • Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika Ke Jaksa Penuntut Umum 26/11/2020
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu