Polsek Pringsewu Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Gabah Senilai 87 juta
PRINGSEWU, www.Polrespringsewu.com – Tim Tekab 308 Polsek Pringsewu berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan jual beli gabah senilai 87 juta rupiah.
Ketiga pelaku Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Sumberejo, Tanggamus, lalu Juni Apriadi alias Apri (34) warga Pekon Kediri, Gadingrejo, Pringsewu serta Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoarjo, Pringsewu ketiganya ditangkap dirumahnya masing masing pada Jumat (17/1/20),” ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu Kota AKBP Hamid Andrie Sumantri, SIK
ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan sejak Oktober 2019, atas laporan Arif Wicaksono (37) selaku pengusaha gabah di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti mobil L300 warna hitam, 1 unit handphone merk samsung flip warna putih dalam kondisi rusak yang digunakan para tersangka, 1 pucuk airsoftgun berikut peluru gotri dari tangan Imam Royani, Nota DO pemesanan/pengiriman gabah dan bukti transfer.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ternyata otak dari pelaku penipuan tersebut adalah Fildan Pora Adijaya yang saat ini masih mendekam di Lapas Sukadana Lampung Timur yang juga spesialis kasus penipuan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 372 junto 378 tentang Penipuan dan Penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun dalam penjara. (humaspolrespringsewu/tim/shd)
