Sat Reskrim Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan ke JPU
PRINGSEWU – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan pelimpahan FBK (28) Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu sekitar pukul 11.30 Wib, Senin (7/9/2020).
Hal ini berdasarkan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sesuai dengan Surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu Nomor : B- /L.8.20/Ep.1/09/2020 tanggal September 2020.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa tersangka FBK (28) warga pekon Bandongan Kecamatan Talang Padang kabupaten Tanggamus yang disangka telah melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja yaitu di PT federal International Finance (FIF) Pringsewu
“berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). sehingga sesuai dengan surat tersebut maka hari ini tersangka berikut barang bukti kami serahkan kepada JPU, “ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim bahwa tersangka dilaporkan oleh Deki hardios selaku kuasa dari PT FIF Pringsewu sebagaimana Laporan polisi Nomor : LP/B-555/VI/2020/LPG/RES PSW tanggal 30 Juni 2020. Tersangka melakukan penggelapan dengan modus mengambil unit sepeda motor dari pemohon kredit yang sudah tidak mampu lagi melanjutkan akad kredit. Selanjutkanya oleh tersangka sepeda motor tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak perusahaan “tetapi dijual oleh tersangka, yang akibat dari perbuatan tersangka tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar 27,5 juta, ” Ucap dia.
Lanjut Kasat Reskrim, Setelah perbuatannya diketahui pihak perusahaan tersangka ini melarikan diri. “Tersangka ini dapat kami tangkap saat berada ditempat persembunyianya di wilayah pangkal Pinang kepulauan bangka belitung pada Senin (7/7/2020).
“Saat ini juga kami masih melakukan pencarian terhadap unit-unit sepeda motor yang digelapkan oleh tersangka dan juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut, ” Pungkasnya. (*)
