Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasi Larangan Mudik kepada Perusahaan Jasa Angkutan Umum

Home   ›  Uncategorized   ›  Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasi Larangan Mudik kepada Perusahaan Jasa Angkutan Umum

Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasi Larangan Mudik kepada Perusahaan Jasa Angkutan Umum

  • 30/04/2021
  • polrespringsewu
  • Uncategorized
  • No Comments

Pringsewu-Satlantas Polres Pringsewu sosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 kepada pengemudi dan perusahaan angkutan umum (PO) dalam provinsi dan luar provinsi yang ada di wilayah hukumnya.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief caesar, SIK menjelaskan sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik lebaran tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“sosialisasi ini kami lakukan kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan umum yang beroperasi membawa penumpang melintasi antar kota antar provinsi yang berada diwilayah Kabupaten Pringsewu” ujar Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, S.TK. S.Ik pada Jumat (30/4/21) siang.

dalam pelasaksaanya, mereka mensosialisasikan dan menyebarkan leaflet tentang imbauan larangan mudik kepada perusahaan angkutan umum.

Iptu Bima Alief mengharapkan kerjasama dari perusahaan angkutan umum di Kabupaten Pringsewu untuk tidak membawa penumpang yang berencana untuk mudik dalam masa pandemi Covid 19.

“Bukan hanya kepada pihak perusahaan angkutan umum saja, peraturan juga berlaku bagi semua masyarakat. Kepada masyarakat, mari sama-sama bangun kesadaran untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kita ini dengan tidak melaksanakan mudik tahun ini,” ungkap Bima Alief

Lebih lanjut kasat lantas menyampaikan, selama berlangsungnya waktu larangan mudik pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait akan melakukan operasi penyekatan pemudik dipintu masuk kabupaten Pringsewu serta menggelar rapid test antigen terhadap pemudik.

Menurut kasat lantas, pihkanya telah rencanakan mendirikan dua pos pengamanan yang sekaligus akan digunakan sebagai posko penyekatan dan pelaksanaan rapid test bagi pemudik yakni di kompleks rest area Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo dan di kompleks pendopo Kabupaten Pringsewu.

“kami imbau dan harapkan kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan tidak melakukan mudik lebaran tahun ini” pungkasnya.

Post navigation

« Sat Sabhara Polres Pringsewu Bina Empat Warga Pungli di Jalan Rusak

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasi Larangan Mudik kepada Perusahaan Jasa Angkutan Umum 30/04/2021
  • Sat Sabhara Polres Pringsewu Bina Empat Warga Pungli di Jalan Rusak 30/04/2021
  • Pegedar dan Pemakai Sabu Asal Gadingrejo di Ringkus Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu 28/04/2021
  • Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN Polres Pringsewu Laksanakan Apel Pembangunan Zona Integritas 28/04/2021
  • Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Curanmor 27/04/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasi Larangan Mudik kepada Perusahaan Jasa Angkutan Umum 30/04/2021
  • Sat Sabhara Polres Pringsewu Bina Empat Warga Pungli di Jalan Rusak 30/04/2021
  • Pegedar dan Pemakai Sabu Asal Gadingrejo di Ringkus Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu 28/04/2021
  • Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN Polres Pringsewu Laksanakan Apel Pembangunan Zona Integritas 28/04/2021
  • Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu Ringkus Dua Pelaku Curanmor 27/04/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu