Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Seorang Penyalahguna Narkotika Asal Sidoharjo Ditangkap Sat Narkoba Polres Pringsewu

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Seorang Penyalahguna Narkotika Asal Sidoharjo Ditangkap Sat Narkoba Polres Pringsewu

Seorang Penyalahguna Narkotika Asal Sidoharjo Ditangkap Sat Narkoba Polres Pringsewu

  • 05/02/2021
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

Pringsewu-Seorang warga pekon Sidoharjo kecamatan Pringsewu kabupaten pringsewu berinisial AEM (23) berhasil diamankan tim cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sedangkan 1 orang lainya berinisial MW berstatus DPO.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan petugas dirumah MW (DPO) pada Selasa (2/2/21) pukul 11.00 Wib di Pekon Sidoharjo Kecamatan pringsewu Kabupaten pringsewu. selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu berikut alat hisap.

Kasat Narkoba Iptu Khairul yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan terungkapnya kasus ini berawal saat petugas kepolisian melakukan upaya penggrebekan terhadap MW dirumahnya terkait perkara penipuan dan penggelapan.

“awalnya polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap MW dalam kasus penipuan, namun pada saat petugas melakukan penggeledahan didalam kamar MW ternyata ada pelaku AEM dan juga menemukan adanya sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berikut alat hisap yang terletak disampingnya” ujar Kasar narkoba Pada Jumat (5/2/21) siang

ia mengungkapkan barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 1 buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 buah pipa kaca pirek yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 Gram, 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu berikut alat hisap sabu (bong).

Atas temuan tersebut, lanjut kasat Narkoba, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledehan dirumah pelaku AEM yang juga masih diwilayah Pekon Sidoharjo, hasilnya petugas kembali menegamankan barang bukti yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan narkotika.

“saat dilakukan penggeledehan dirumah pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek bekas pakai yang didalamnya masih terdapat butiran sabu” terang khairul yassin.

Lebih lanjut kasat narkoba menjelaskan bahwa pelaku AEM saat dilakukan interogasi mengakui bahwa dirinya sudah sejak 5 bulan ini terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan peran dari AEM ini sendiri hanya sebatas pemakai.

“saat ini petugas dari sat narkoba saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut, dan terhadap AEM sendiri dala proses penyidikan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.

Post navigation

« Propam Polres Pringsewu Razia Ruang Tahanan
Polres Pringsewu Hadiri Rapat Persiapan Simulasi e-voting Pilkakon Serentak 2021 »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Operasi Cempaka Polres Pringsewu Sita Berbagai Miras 20/02/2021
  • Jelang Pilkakon Ratusan Personil Polres Pringsewu Di Rapid Test 20/02/2021
  • Lagi, Polres Pringsewu Louncing Dua Kampung Tangguh Nusantara Di Kabupaten Pringsewu 19/02/2021
  • Operasi Cempaka Polsek Pagelaran Kembali Ringkus Bandar Judi Togel 19/02/2021
  • Polsek Pagelaran Meringkus IRT Yang Merangkap Sebagai Bandar Judi Togel Online 18/02/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Operasi Cempaka Polres Pringsewu Sita Berbagai Miras 20/02/2021
  • Jelang Pilkakon Ratusan Personil Polres Pringsewu Di Rapid Test 20/02/2021
  • Lagi, Polres Pringsewu Louncing Dua Kampung Tangguh Nusantara Di Kabupaten Pringsewu 19/02/2021
  • Operasi Cempaka Polsek Pagelaran Kembali Ringkus Bandar Judi Togel 19/02/2021
  • Polsek Pagelaran Meringkus IRT Yang Merangkap Sebagai Bandar Judi Togel Online 18/02/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu