Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Pelayanan
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • BPKB dan STNK
    • Izin Keramaian
    • Izin Keramaian Dengan Kembang Api
    • Penyampaian Pendapat di Muka Umum
    • Laporan Polisi
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
  • Pengaduan
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Pelayanan
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • BPKB dan STNK
    • Izin Keramaian
    • Izin Keramaian Dengan Kembang Api
    • Penyampaian Pendapat di Muka Umum
    • Laporan Polisi
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
  • Pengaduan

Aturan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Home   ›  Aturan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

DASAR :

  • Undang – undang Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi;
b. Pawai;
c. Rapat Umum;
d. Mimbar Bebas.

KETENTUAN :

• Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.

• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

• Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum;
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui;
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum;
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

• Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

PERSYARATAN :

a. Maksud dan tujuan;
b. Lokasi dan route;
c. Waktu dan lama Pelaksanaan;
d. Bentuk;
e. Penanggung jawab / Korlap;
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan;
g. Alat peraga yang digunakan;
h. Jumlah peserta.

Pers Release

  • Sejumlah Ruas Jalan di Pringsewu Tergenang Air, Polantas Bersiaga dan Atur Lalulintas 25/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Meninjau Pengamanan Gereja Saat Nataru 25/12/2021
  • Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi dan Amankan Puluhan Gereja 24/12/2021
  • Terlibat Korupsi Dana Desa Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Kepala Pekon Way Kunyir 24/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Optimis Target Vaksinasi Tercapai Sebelum Akhir Tahun 2021 23/12/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Sejumlah Ruas Jalan di Pringsewu Tergenang Air, Polantas Bersiaga dan Atur Lalulintas 25/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Meninjau Pengamanan Gereja Saat Nataru 25/12/2021
  • Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi dan Amankan Puluhan Gereja 24/12/2021
  • Terlibat Korupsi Dana Desa Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Kepala Pekon Way Kunyir 24/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Optimis Target Vaksinasi Tercapai Sebelum Akhir Tahun 2021 23/12/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu