Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Pelayanan
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • BPKB dan STNK
    • Izin Keramaian
    • Izin Keramaian Dengan Kembang Api
    • Penyampaian Pendapat di Muka Umum
    • Laporan Polisi
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
  • Pengaduan
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Pelayanan
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • BPKB dan STNK
    • Izin Keramaian
    • Izin Keramaian Dengan Kembang Api
    • Penyampaian Pendapat di Muka Umum
    • Laporan Polisi
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
  • Pengaduan

Terlibat Korupsi Dana Desa Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Kepala Pekon Way Kunyir

Home   ›  Press Release   ›  Terlibat Korupsi Dana Desa Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Kepala Pekon Way Kunyir

Terlibat Korupsi Dana Desa Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Kepala Pekon Way Kunyir

  • 24/12/2021
  • polrespringsewu
  • Press Release
  • No Comments

Pringsewu- Terlibat dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019, Suparman (44) yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Pekon way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu ditangkap dan di lakukan penahanan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pringsewu di rutan Mapolres setempat.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan hingga 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Jajaranya.

“Benar, kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap kepala pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK pada Jumat (24/12/21) siang

Tersangka Suparman, dilakukan penahanan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon way Kunyir tahun anggaran 2019

Dipaparkan kasat, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, alokasi dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain lain sebesar Rp. 57.423.000

Namun dalam pelaksanaanya tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Pekon tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang”terangnya

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari inspektorat kabupaten Pringsewu dari terdapat kerugian negara sebesar Rp 280,951,178 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah)

“Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari hari” ungkap Feabo

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Pringsewu,” tandasnya

Pringsewu- Terlibat dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019, Suparman (44) yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Pekon way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu ditangkap dan di lakukan penahanan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pringsewu di rutan Mapolres setempat.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan hingga 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Jajaranya.

“Benar, kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap kepala pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK pada Jumat (24/12/21) siang

Tersangka Suparman, dilakukan penahanan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon way Kunyir tahun anggaran 2019

Dipaparkan kasat, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, alokasi dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain lain sebesar Rp. 57.423.000

Namun dalam pelaksanaanya tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Pekon tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang”terangnya

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari inspektorat kabupaten Pringsewu dari terdapat kerugian negara sebesar Rp 280,951,178 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah)

“Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari hari” ungkap Feabo

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Pringsewu,” tandasnya

Post navigation

« Kapolres Pringsewu Optimis Target Vaksinasi Tercapai Sebelum Akhir Tahun 2021
Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi dan Amankan Puluhan Gereja »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Sejumlah Ruas Jalan di Pringsewu Tergenang Air, Polantas Bersiaga dan Atur Lalulintas 25/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Meninjau Pengamanan Gereja Saat Nataru 25/12/2021
  • Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi dan Amankan Puluhan Gereja 24/12/2021
  • Terlibat Korupsi Dana Desa Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Kepala Pekon Way Kunyir 24/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Optimis Target Vaksinasi Tercapai Sebelum Akhir Tahun 2021 23/12/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Sejumlah Ruas Jalan di Pringsewu Tergenang Air, Polantas Bersiaga dan Atur Lalulintas 25/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Meninjau Pengamanan Gereja Saat Nataru 25/12/2021
  • Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi dan Amankan Puluhan Gereja 24/12/2021
  • Terlibat Korupsi Dana Desa Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Kepala Pekon Way Kunyir 24/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Optimis Target Vaksinasi Tercapai Sebelum Akhir Tahun 2021 23/12/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu