Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Pelayanan
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • BPKB dan STNK
    • Izin Keramaian
    • Izin Keramaian Dengan Kembang Api
    • Penyampaian Pendapat di Muka Umum
    • Laporan Polisi
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
  • Pengaduan
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Pelayanan
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • BPKB dan STNK
    • Izin Keramaian
    • Izin Keramaian Dengan Kembang Api
    • Penyampaian Pendapat di Muka Umum
    • Laporan Polisi
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
  • Pengaduan

Izin Keramaian Dengan Kembang Api

Home   ›  Izin Keramaian Dengan Kembang Api

DASAR :

  1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
  2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ? ;
    b. Jumlah dan Jenis Kembang api;
    c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api;
    d. Identitas Penyala Kembang Api;
    e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan;
    f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api;
    g. Rekomendasi dari Polsek setempat.
  2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Pers Release

  • Sejumlah Ruas Jalan di Pringsewu Tergenang Air, Polantas Bersiaga dan Atur Lalulintas 25/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Meninjau Pengamanan Gereja Saat Nataru 25/12/2021
  • Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi dan Amankan Puluhan Gereja 24/12/2021
  • Terlibat Korupsi Dana Desa Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Kepala Pekon Way Kunyir 24/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Optimis Target Vaksinasi Tercapai Sebelum Akhir Tahun 2021 23/12/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Sejumlah Ruas Jalan di Pringsewu Tergenang Air, Polantas Bersiaga dan Atur Lalulintas 25/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Meninjau Pengamanan Gereja Saat Nataru 25/12/2021
  • Jelang Misa Natal Polres Pringsewu Sterilisasi dan Amankan Puluhan Gereja 24/12/2021
  • Terlibat Korupsi Dana Desa Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Kepala Pekon Way Kunyir 24/12/2021
  • Kapolres Pringsewu Optimis Target Vaksinasi Tercapai Sebelum Akhir Tahun 2021 23/12/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu