Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Amankan Warga Penyedia Tempat Perjudian

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Amankan Warga Penyedia Tempat Perjudian

Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Amankan Warga Penyedia Tempat Perjudian

  • 16/02/2021
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

Pringsewu-Sebuah bangunan (tobong) tempat pembuatan batu bata di pekon Panjerejo kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu yang dijadikan lokasi perjudian remi digerebek polisi setempat.

Pada saat penggerebekan dilakukan polisi sejumlah warga yang sedang melakukan perjudian kocar kacir melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan seorang warga berinisial HO (39) sebagai pemilik tobong bata yang diduga telah menyediakan tempat untuk dipergunakan sebagai tempat perjudian.

Selain mengamankan pelaku aparat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah 325 ribu, kotak plastik dan 2 unit sepeda motor.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik menuturkan pengungkapan perjudian tersebut berawal pada Senin (15/2/21) sekira Pukul 01.00 Wib personil Unit Reskrim menerima informasi warga tentang adanya praktik perjudian yang dilakukan sejumlah warga di sebuah tobong batu bata di pekon Panjerejo yang kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan kemudian dilakukan penggrebekan.

“awalnya ada informasi dari warga kepada pihak kepolisian bahwa ditobong bata milik HO sedang berlangsung perjudian kartu remi jenis Abok. Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya, kemudian pukul 01.30 Wib kami lakukan proses penggerebekan” ujar kapolsek Gadingrejo pada Selasa (16/2/21) siang.

Pada saat dilakukan penggrebekan, kata kapolsek melanjutkan, diduga warga yang sedang melakukan perjudian tersebut mengetahui kedatangan pihak kepolisian dan kemudian langsung melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penyedian tempat yang dipergunakan saat perjudian.

“dalam proses penggrebekan 5 orang yang berhasil melarikan diri, tapi kami berhasil mengamankan pemilik tobong selaku penyedia tempat berinisial HO” ungkap tobing

Ia menerangkan selain mengamankan HO pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses penggrebekan tersebut.

“barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 2 Set Kartu Remi warna Merah, 2 Set Kartu Remi warna Biru, 1 Buah Kotak Plastik tempat menyimpan uang, Uang tunai 325 ribu dan 2 unit sepeda motor” jelas kapolsek.

Lebih lanjut kapolsek menyampaikan bahwa untuk kepentingan proses penydikan maka pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo.

“pelaku berikut barang bukti saat ini telah kami amankan di mapolsek Gadingrejo, dan terhadap HO kami sangkakakan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolsek Gadingrejo

Post navigation

« Propam Polda lampung Sosialisasikan Netralitas Polri dan PNS di Polres Pringsewu
Wakapolres Pringsewu Louncing Pekon Sukoharjo I Sebagai Kampung Tangguh Nusantara »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Operasi Cempaka Polres Pringsewu Sita Berbagai Miras 20/02/2021
  • Jelang Pilkakon Ratusan Personil Polres Pringsewu Di Rapid Test 20/02/2021
  • Lagi, Polres Pringsewu Louncing Dua Kampung Tangguh Nusantara Di Kabupaten Pringsewu 19/02/2021
  • Operasi Cempaka Polsek Pagelaran Kembali Ringkus Bandar Judi Togel 19/02/2021
  • Polsek Pagelaran Meringkus IRT Yang Merangkap Sebagai Bandar Judi Togel Online 18/02/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Operasi Cempaka Polres Pringsewu Sita Berbagai Miras 20/02/2021
  • Jelang Pilkakon Ratusan Personil Polres Pringsewu Di Rapid Test 20/02/2021
  • Lagi, Polres Pringsewu Louncing Dua Kampung Tangguh Nusantara Di Kabupaten Pringsewu 19/02/2021
  • Operasi Cempaka Polsek Pagelaran Kembali Ringkus Bandar Judi Togel 19/02/2021
  • Polsek Pagelaran Meringkus IRT Yang Merangkap Sebagai Bandar Judi Togel Online 18/02/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu