Main Menu
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release
Polres Pringsewu

Polres Pringsewu

Selamat Datang di Website Resmi Polres Pringsewu

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Polres Pringsewu
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Kontak dan Alamat
  • Layanan Masyarakat
    • Pembuatan SKCK
    • Pembuatan SIM
    • Pembuatan Laporan Kriminal
    • Jadwal SIMLING
  • Satuan Kerja
    • Satuan Reserse Narkoba
    • Satuan Reserse Kriminal
    • Satuan Lalulintas
    • Satuan Sabhara
    • Satuan Bina Masyarakat
    • Satuan Intelkam
  • Polsek
    • Polsek Pringsewu Kota
    • Polsek Gadingrejo
    • Polsek Sukoharjo
    • Polsek Pagelaran
    • Polsek Pardasuka
  • Pers Release

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pemuda Yang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Home   ›  Berita Kegiatan   ›  Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pemuda Yang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pemuda Yang Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

  • 15/12/2020
  • polrespringsewu
  • Berita Kegiatan, Press Release
  • No Comments

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu meringkus seorang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berinisial RSU (23) atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak yang tergolong masih dibawah umur berinisial AS (16) hingga hamil.

“Tersangka kami amankan dikediaman pelaku pada Sabtu (12/12/20) pukul 17.30 wib saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH, Selasa (15/12/2020).

Kapolsek Pringsewu menerangkan Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada (12/12/20) pukul 08.30 wib.

“orang tua korban mengadukan bahwasanya anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil 7 bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab atas perbuatanya tersebut” ungkap Atang Samsuri

“menurut pengakuan korban dirinya disetubuhi oleh tersangka berulang ulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020 didalam kamar kost korban di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, dan sebab korban mau disetubuhi oleh tersangka karena termakan bujuk rayu tersangka yang akan bertanggung jawab jika sampai korban hamil” lanjut Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan karena takut korban ini sempat menyembunyikan perihal kehamilanya dari orang tuanya dengan alasan pergi bekerja di pulau jawa, tetapi karena keluarga korban curiga maka kemudian mencari korban dan menemukan korban berada di kosan yang berada di kel. Pringsewu Selatan dalam kondisi hamil besar.

Setelah tersangka kami amankan dalam proses pemeriksaan tersangka RSU mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan pencabulan terhadap korban, yang mana antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran).

“Menurut tersangka sebab tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, karena belum siap menikah” jelas Kapolsek

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, dengan pidana penjara 15 tahun” pungkas Kapolsek pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH

Post navigation

« Kapolres Pringsewu Lepas 100 Personil BKO Pengamanan Pilkakon Serentak 2020 di Kabupaten Tanggamus
Polres Pringsewu Bagikan Bansos Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19 »

Leave a reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pers Release

  • Polsek Pagelaran Meringkus IRT Yang Merangkap Sebagai Bandar Judi Togel Online 18/02/2021
  • Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Gelar Doa Bersama 18/02/2021
  • Satgas Covid-19 Pagelaran Gelar Operasi Yustisi DI Pasar Gumukrejo 17/02/2021
  • Wakapolres Pringsewu Louncing Pekon Sukoharjo I Sebagai Kampung Tangguh Nusantara 17/02/2021
  • Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Amankan Warga Penyedia Tempat Perjudian 16/02/2021

Kegiatan Polres Pringsewu

  • Polsek Pagelaran Meringkus IRT Yang Merangkap Sebagai Bandar Judi Togel Online 18/02/2021
  • Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Gelar Doa Bersama 18/02/2021
  • Satgas Covid-19 Pagelaran Gelar Operasi Yustisi DI Pasar Gumukrejo 17/02/2021
  • Wakapolres Pringsewu Louncing Pekon Sukoharjo I Sebagai Kampung Tangguh Nusantara 17/02/2021
  • Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Amankan Warga Penyedia Tempat Perjudian 16/02/2021
Ikuti Kegiatan Kami Melalui Daring

logo
Kepolisian Resor (disingkat Polres) Pringsewu adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sosial Media Polres Pringsewu

Developed by Humas Polres Pringsewu